Rabu, 01 Februari 2017

Penyalahgunaan Narkoba

Penyalahgunaan Narkoba
      Narkoba adalah istilah yang digunakan untuk mendefinisikan kelompok zat yang dilarang penggunaannya secara tidak sah dikarenakan efeknya yang berbahaya. Salah satu efek utama dari penggunaan zat kelompok narkoba adalah adanya efek ketergantungan bagi pemakainya. Zat-zat yang tergolong narkoba yaitu: (1) Narkotika,adalah zat yang berasal tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran,hilangnya rasa,mengurangi sampai menghilangi rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Contohnya: Tanaman ganja,tanaman papaver,tanaman koka. (2) Psikotropika adalah zat baik alamiah maupum sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan syaraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. Contohnya : Extacy,amfetamin,shabu-shabu,Flunitazepam.
     Kenyataan dalam kehidupan sehari-hari yang begitu rumit dan terkadang membuat putus asa bagi sebagian orang yang berpikir pendek,menjadikan narkoba yang memiliki efek ketergantungan dan merasa nyaman (fly) merupakan jalan keluar yang terbaik. Upaya untuk menanggulangi penyalahgunaan narkoba yaitu (1) Upaya prefentif,yaitu dengan melakukan pembinaan dan pengembangan lingkungan pola hidup masyarakat dengan aneka kegiatan yang produktif,konstruktif,dan kreatif. (2) Upaya represif,yaitu dengan menindak secara hukum bagi pengedar narkoba dan pemakai. (3) Upaya rehabilitasi,yaitu dengan merawat dan merehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba dalam lembaga tertentu ,sehingga dapat kembali ke dalam lingkungan masyarakat dengan sikap hidup yang jauh lebih positif. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar